PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Mall di Kota Besar Ini Boleh Buka, Berikut Syarat untuk Bisa Masuk
Pemerintah resmi akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling lagi, mall boleh buka di kota ini
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan pada konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam pernyataan Luhut, pemerintah akan mencoba membuka pusat perbelanjaan/ mall di beberapa wilayah.
Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Pembukaan ini mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
1. Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
3. Termasuk para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.
"Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk (ke mall) dan harus menggunakan aplikasi 'Peduli Lindung'," terang Luhut.
4. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
5. Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Kebijakan ini, kata Luhut, dipilih oleh pemerintah setelah sebelumnya mempertimbangkan banyak aspek dan masukan dari beberapa pihak yang berkompeten.
Luhut menyebutkan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 kemarin, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.