Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap.

Tigor menegaskan, penyekatan PPKM Level 4 berarti pembatasan 100 persen.

Sementara aturan ganjil-genal di Jakarta selama PPKM sama saja artinya dengan pelonggaran 50 persen.

Hal itu dikarenakan, aturan ganjil-genap akan berisiko meningkatkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen.

Baca juga: Selain Naik Pesawat, Masuk Mal di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil Negatif PCR

Tigor menakankan bahwa penurukan angka kasus Covid-19 di Jakarta harus dijaga dan jangan terlalu cepat untuk dilonggarkan.

Selain itu kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta juga harus dilakukan dengan ketat dan hati-hati.

"Penyekatan PPKM itu pembatasan 100 persen. Ganjil Genap PPKM di Jakarta berarti pelonggaran 50 persen itu beresiko peningkatan mobilitas 50%. Penurunan angka kasus positif Covid 19 di Jakarta harus dijaga, jangan terlalu cepat dilonggarkan."

Berita Rekomendasi

"Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50 persen," kata Tigor dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/8/2021).

Oleh karena itu Tigor menilai belum saatnya PPKM Level 4 di Jakarta dilonggarkan.

Baca juga: Meski Pemerintah Membolehkan, Gereja Katedral Jakarta Belum Buka Ibadat Tatap Muka

Jika tidak ingin kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.

Lebih lanjut Tigor pun mengajak semua pihak untuk menjalankan aturan PPKM Level 4 di Jakarta.

Di antaranya dengan tetap memberlakukan Sistem Penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, serta pengawasan perkantoran dan tempat bekerja.

"Untuk itu saya mengusulkan bahwa belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta."

"Mari tetap jalan PPKM Level 4 di Jakarta dengan Sistem Penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, awasi perkantoran dan tempat bekerja agar taat pada aturan PPKM Level 4," pungkasnya.

Baca juga: 100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas