Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penerapan kembali sistem ganjil-genap lantaran dibutuhkannya rekayasa lalu lintas yang dapat mengendalikan lalu lintas, seiring dibukanya penyekatan pada sejumlah ruas jalan.
"Penyekatannya kan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, pengendalian dengan cara ganjil-genap," kata Riza kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP
Ia mengatakan ganjil-genap dipilih karena efektivitasnya terbukti mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tertentu, sebagaimana penerapannya pada awal tahun 2020 lalu.
"Dulu kan tahun 2020 efektif, ini dicoba lagi," jelasnya.
Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.
Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.
"Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.
Baca juga: Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)