UPDATE Corona Indonesia 11 Agustus 2021: Tambah 30.625 Positif, 39.931 Sembuh, 1.579 Meninggal
Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Rabu (11/8/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh.
Dia menambahkan, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian covid-19 di tanah air.
Bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian Covid-19 di negeri ini.
"Pelaksanaan PPKM selama ini secara kuantitatif memang mengalami penurunan. Namun kita tidak lantas merasa bebas," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga: Ibu Hamil Masuk Kelompok Berisiko, Menteri Bintang: Jangan Ragu Vaksin Covid-19
Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR / bed occupancy rate) menjadi longgar. Dia juga mendorong agar testing dan tracingnya harus konsisten dalam jumlahnya.
Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan, dimana untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dilakukan uji coba pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Namun apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)