Luhut akan Tutup Tempat Olahraga Outdoor yang Langgar Protokol Kesehatan
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dirilis pada, Selasa (17/8/2021).
Terdapat sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM level 4 selama seminggu ke depan di antaranya yakni diperbolehkannya kegiatan olahraga outdoor di empat wilayah aglomerasi yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada empat aglomerasi Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan level 3," kata Luhut, Senin malam (16/8/2021)
Adapun ketentuannya diatur dalam Inmendagri 34/2021 huruf M poin 1 sampai 9 diantaranya yakni:
1) Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit
2) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal.
3) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus
melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
4) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
6) Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8) Screening untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan
9) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
"Ini penting, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini, kami tidak ada kompromi mengenai ini, dan ini tanggungjawab pemilik, supaya itu tidak membuat klaster baru," pungkas Luhut.