Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem PeduliLindungi Berhasil Saring 619 Calon Pengunjung Mall Yang Tak Sesuai Kriteria

Terdapat beberapa pengaturan dan penyesuaian hubungan yang menjadi catatan, termasuk terkait pembukaan pusat perbelanjaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sistem PeduliLindungi Berhasil Saring 619 Calon Pengunjung Mall Yang Tak Sesuai Kriteria
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi: Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 619 calon pengunjung pusat perbelanjaan atau mall yang tidak sesuai kriteria berhasil tersaring di sistem PeduliLindungi.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pada konferensi pers terkait perkembangan penanganan covid-19 di RI pada Selasa (17/8/2021).

“Sejak diberlakukan pembukaan mall, pantauan sistem PeduliLindungi mencatat 1.015.000 orang yang mencoba melakukan cek in pada sistem dan telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai dengan kriteria pengunjung,” kata Prof. Wiku.

Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa - Bali Hingga Tanggal 23 Agustus 2021.

Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Telah Mengalami Penurunan Selama Empat Pekan Berturut-turut

Baca juga: Ini Langkah Kemenkumham Kendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan

Baca juga: Ditemukan 1 Kasus Positif Covid-19, Selandia Baru Lockdown Nasional

Terdapat beberapa pengaturan dan penyesuaian hubungan yang menjadi catatan, termasuk terkait pembukaan pusat perbelanjaan.

“Pemerintah akan memperluas pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten/kota level 4 di Indonesia meninjau penerapan yang telah dilakukan dengan baik di lapangan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemerintah mengizinkan kegiatan olahraga individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang, dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah juga meningkatkan kapasitas keterisian rumah ibadah menjadi 50 persen di kabupaten/kota level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas