Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Dapat Dilakukan Saat Trimester Kedua Kehamilan

Kementerian Kesehatan memberikan aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Dapat Dilakukan Saat Trimester Kedua Kehamilan
https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/ibu-hamil-sudah-bisa-vaksin-covid-19
Kementerian Kesehatan memberikan aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan vaksin untuk ibu hamil.

Kementerian Kesehatan memastikan pemberian vaksin Covid-19 bisa dilakukan kepada ibu hamil.

Sasaran pemberian vaksin Covid-19 telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Terdapat aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang dikategorikan dalam kriteria khusus.

Oleh karena itu, proses skrinning status kesehatan kepada ibu hamil dilakukan dengan lebih detail dibanding penerima vaksin umumnya.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil yang berusia 13 minggu.

Berita Rekomendasi

Selain itu ibu hamil yang mendapatkan vaksin Covid-19 sedang berada di trisemester kedua (II) kehamilan.

Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit yang tidak berisiko, maka berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum Melalui Pedulilindungi.id, Ini Caranya

Baca juga: Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com, Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online, Begini Caranya

Dikutip dari Covid19.go.id, berikut aturan pemberian vaksin untuk ibu hamil :

- Dilakukan pada trimester kedua (II) kehamilan

- Ditunda jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu

- Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan

- Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontol, dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas