Aturan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Dapat Dilakukan Saat Trimester Kedua Kehamilan
Kementerian Kesehatan memberikan aturan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selain itu, kementrian kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui.
Ibu menyusui yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 diharuskan konsultasi kepada dokter terlebih dahulu.
Konsultasi tersebut, guna mengetahui kondisi kesehatan ibu menyusui.
Dipastikan kondisi ibu menyusui sedang dalam keadaan aman untuk divaksin.
Setelah mendapatkan vaksin Covid-19, ibu menyusui tetap aman memberikan asi kepada anak mereka.
Vaksin Covid-19 dapat mengurangi risiko kematian terhadap bayi secara signifikan.
Manfaat Bagi Ibu Hamil
Manfaat dari vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui, dapat membantu penurunan risiko terpapar Covid-19.
Sementara dikutip dari kesmas.kemkes.go.id, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme.
Vaksin akan membentuk kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Tujuan vaksinasi adalah untuk memutus dan menghentikan persebaran virus.
Selain itu, vaksin bertujuan untuk menghilangkan penyakit dalam jangka panjang.
Vaksin juga dapat memberikan kekebalan spesifik terhadap tubuh.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti, dokter, perawat, atau bidan yang memiliki kompetensi.
Vaksin Covid-19 hanya diberikan kepada orang-orang yang sehat.
Berikut orang-orang yang tidak boleh diberikan vaksin Covid-19:
- Orang yang sedang sakit
- Orang yang memiliki riwayat penyakit
- Tidak sesuai usia yang dianjurkan
- Memiliki riwayat autoimun
(Tribunnews.com/Farrah Putri)