Harga Tes PCR Turun, Ini Kata Ketua Persatuan Dokter Spesialis Patologi Klinik
Sejumlah pihak menilai, kebijakan penurunan harga swab PCR adalah hal kompleks.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai, kebijakan penurunan harga swab PCR adalah hal kompleks.
Bila tidak dilakukan secara terencana dan sungguh-sungguh justru akan bisa berdampak fatal bagi pelayanan kesehatan di era pandemi ini.
Salah satunya diungkap Ketua Persatuan Dokter Spesialis Patologi Klinik (PDS PatKLIn) Prof Dr dr Aryati MS Sp PK(K) pada diskusi virtual, Kamis (19/8/2021).
Ia menyebut, banyak direktur rumah sakit dan lab swasta panik atas keputusan tersebut.
Seharusnya penjelasan mengenai penentuan biaya PCR melalui tiga tahapan, pra analitik, analitik, dan pascaanalitik.
Setiap tahapan tentu ada biayanya.
"Kemudian APD, alat swabnya, segala macam kemudian analitik ini tentu harus diperhatikan karena ada perbedaan harga. Apakah itu open system atau close system. Kalau open system memang lebih murah tapi tanda petik. Tapi labnya memang harus yang BSL," kata dia.
Baca juga: RSUD dr Soedomo Trenggalek Tekan Tarif PCR Hingga Rp 350 Ribu
Kemudian pascaanalitik mulai dari hasil dikeluarkan, kemudian komponen terkait, bahan habis pakai, termasuk untuk pelaporannya harus 24 jam harus dilaporkan ke NAAR.
"Sehingga kita juga merekrut banyak orang untuk bisa melaporkan tepat waktu sesuai dengan keinginan pemerintah dan itu sudah mulai berjalan walaupun kebanyakan belum bisa baik lambat laun itu sudah membaik tapi juga ada seperti ini agak sulit ya," ungkap Aryanti.
Kemudian biaya limbah juga harus diperhitungkan dalam komponen pembiayaannya.
"Kita agak khawatir dalam arti kualitas dan tentu keamanan kalau sampai ada yang dipangkas dari sini," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir berharap agar semua pihak bersama-sama membantu, bukan pemerintah saja tetapi juga masyarakat umum membantu warga yang membutuhkan pemeriksaan PCR.
Baca juga: NasDem Berharap Biaya Tes PCR Covid-19 Bisa Turun Lagi
"Satu saya tekankan di sini bahwa pemeriksaan PCR batas tertinggi ini hanya diperuntukkan kepada mereka yang membutuhkan kebetulan pemeriksaan PCR yang memang atas permintaan sendiri," ujar Kadir.
Tes PCR untuk keperluan testing dan tracing digratiskan oleh pemerintah dan semua biayanya ditanggung pemerintah.
"Hanya ini diperuntukkan bagi mereka yang misalnya kebetulan berpergian kemudian salah satu syarat yang dibutuhkan adalah PCR 1x24 jam, maka itu tentunya yang harus membayar sendiri," tegas Kadir.
Ia pun mengungkapkan, alasan pihaknya baru menurunkan harga pemeriksaan Covid-19 swab PCR dan antigen.
Ia mengatakan, penentuan harga tes mengacu pada keadaan pasar terkini, dimana saat awal pandemi Covid-19 semua harga alat kesehatan mendukung Covid-19 tergolong mahal.
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Segera Terbitkan Edaran Batas Maksimal Harga Tes PCR
"Jadi pada saat itu bisa dibayangkan harga APD sekitar 600 ribuan sekarang 120 ribu jadi memang selisihnya luar biasa. Anti reagen waktu itu juga sangat mahal. Sekarang harganya hanya sepertiga dari harga normal dan semua harga pada saat itu sudah turun semua," jelas Prof Kadir.
Berdasarkan alasan itu, Kementerian Kesehatan melakukan perhitungan ulang untuk unit cost dari semua komponen.
Termasuk komponen jasa dokter, jasa LTMN, jasa laboratorium.
"Kita hitung semua, sampai kepada penyusutan daripada mesin yang digunakan, barang habis pakai reagen dan sebagainya, juga administrasinya sampai kita berikan margin profit sekitar 15 persen. Jadi didapatkanlah harganya 495 ribu seperti itu," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.