BREAKING NEWS: Covid di Indonesia Hari Ini Bertambah 10.337 Kasus, yang Sembuh 16.394 Orang
Pada Kamis (1/9/2021), tercatat ada penambahan Pada Kamis (1/9/2021), tercatat ada penambahan 10.337 kasus baru.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dilansir dari kompas.com, sejumlah penyesuaian aturan dilakukan pemerintah seiring diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM tersebut diterapkan guna mengendalikan kasus penularan Covid-19, serta menjaga perekonomian tetap hidup.
Aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Buka Suara Soal Kebocoran 1,3 Juta Data, Kemenkes: Kini Aplikasi Peduli Lindungi Gunakan eHAC Baru
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.