Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor Covid-19 Kritik Wacana Pemerintah Kota Bekasi Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada Non-nakes

Vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum kecuali tenaga kesehatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lapor Covid-19 Kritik Wacana Pemerintah Kota Bekasi Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada Non-nakes
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Lapor Covid-19 kritik rencana pemerintah Kota Bekasi memberikan vaksinasi dosis ketiga untuk para guru dan tenaga pendidik. 

Kementerian Kesehatan sendiri mengeluarkan edaran pemberian vaksin dosis ketiga. Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK/02/01/I/1919/2021 dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. SR.02.06/II/2159/2021.

Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah daerah, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah.

Pertama, menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Asal China Zifivax, Efikasi 81,71 Persen

Kedua memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah. Dengan memperhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.

Ketiga, memastikan infrastruktur rantai dingin terdistribusikan ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan stok vaksin.

Sehingga vaksin jenis pfizer dan moderna dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Terakhir, menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas