Lapor Covid-19 Kritik Wacana Pemerintah Kota Bekasi Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada Non-nakes
Vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum kecuali tenaga kesehatan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Kementerian Kesehatan sendiri mengeluarkan edaran pemberian vaksin dosis ketiga. Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. HK/02/01/I/1919/2021 dan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes No. SR.02.06/II/2159/2021.
Melihat adanya potensi pemberian dosis ketiga kepada non-nakes oleh pemerintah daerah, maka Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah.
Pertama, menghentikan rencana pemberian vaksinasi dosis ketiga di luar kelompok tenaga kesehatan agar pemerataan vaksin lebih optimal.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Asal China Zifivax, Efikasi 81,71 Persen
Kedua memastikan proses distribusi vaksin dari pusat kepada pemerintah daerah. Dengan memperhatikan aspek capaian dan stok vaksin yang terbatas.
Ketiga, memastikan infrastruktur rantai dingin terdistribusikan ke daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan stok vaksin.
Sehingga vaksin jenis pfizer dan moderna dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
Terakhir, menindak tegas bagi pihak yang memberikan vaksin dosis ketiga kepada kelompok non-tenaga.