Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Curi Perhatian Anggota DPR hingga Menkes: Sangat Selfish
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina usai pulang dari Amerika Serikat mendapat sorotan banyak kalangan.
Editor: Wahyu Aji
Menurut Herwin, dugaan tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam proses pemeriksaan, ya," kata Herwin
Atas perintah Pangdam Jaya, pihaknya segera akan melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021," ucap Herwin.
Merujuk pada Keputusan Kasatgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, dinyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Dan terakhir adalah pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Dengan demikian, kata Herwin, Rachel tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, Rachel tak masuk kriteria orang yang berhak melakukan karantina di fasilitas milik pemerintah.
Dia wajib menjalani karantina di fasilitas yang sudah mendapat rekomendasi Satgas seperti sejumlah hotel.
Dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Hal yang dapat disebut sebagai menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah menurut Pasal 5 ayat (1) Nomor 4 Tahun 1984 yaitu salah satunya adalah termasuk tindakan karantina.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf Usai Kabur dai Karantina, Akui Tindakannya Menyakiti
Dari aturan tersebut, maka sudah jelas bahwa siapa saja yang melanggar aturan kewajiban karantina dapat dikenakan pidana hingga denda.
Di sisi lain polisi belum melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19.