Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing

Pemerintah telah memutuskan untuk membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 19 Negara yang Dapat Izin Terbang ke Bali Lengkap dengan Syarat Perjalanan Wisawatan Asing
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Di hari pertama pembukaan kembali ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang di Bali maupun berangkat dari Bali. Tribun Bali/Rizal Fanany 

- Swedia;

- Polandia;

- Hungaria;

- Norwegia.

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibuka, Turis Asal Jepang Mulai Berdatangan ke Bali

Syarat Perjalanan Wisatawan Asing ke Bali

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Berita Rekomendasi

3. Wisatawan harus memenuhi prasyarat administratif lainnya, seperti Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia.

4. Wisatawan wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Wisatawan harus karantina mandiri selama 5 hari menggunakan biaya mandiri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas