Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKP Beberkan Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Jadi Rp 275 Ribu

Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR terbaru yakni Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa - Bali dipengaruhi sejumlah faktor

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BPKP Beberkan Alasan Harga Tes PCR Bisa Turun Jadi Rp 275 Ribu
Screenchoot
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR terbaru yakni Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa - Bali dan sebesar Rp 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa - Bali, dipengaruhi sejumlah faktor.

"Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga tes PCR," terang Iwan dalam konfrensi pers Rabu, (27/10/2021).

Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagap Berlakukan Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, BPKP juga telah  melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan alat maupun barang habis pakai.

"Hasilnya kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia di pasar Indonesia," tegas Prof Kadir.

Berita Rekomendasi

Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untum rumah sakit, laboratorium, maupun klinik serta tempar perawatan kesehatan untuk tidak menerapkan harga batasan tertinggi pemeriksaan PCR.

Baca juga: Turunnya Tarif Tes PCR Disesuaikan dengan Harga Pasar

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas