Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Menurut Inmendagri, Sudah Vaksin Dua Kali Cukup Antigen

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Menurut Inmendagri, Sudah Vaksin Dua Kali Cukup Antigen
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi penumpang pesawat. Para pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.

Perubahan aturan tersebut seiring diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 

Dalam aturan terbaru, para pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali.

Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.

BERITA REKOMENDASI

"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.

Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.

Baca juga: Lapor Covid-19 Minta Kemenkes Buka Informasi Komponen Pembentuk Tarif Pemeriksaan Tes PCR

Sebelumnya, pemerintah berjanji menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali. Pernyataan itu disampaikan usai desakan publik menguat.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkata penumpang pesawat hanya perlu tes antigen.

Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas