Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Menurut Inmendagri, Sudah Vaksin Dua Kali Cukup Antigen

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Menurut Inmendagri, Sudah Vaksin Dua Kali Cukup Antigen
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi penumpang pesawat. Para pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali. 

"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali, " ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).

Terkait kebijakan baru itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan itu patut diapresiasi.

Ia menyebut kebijakan itu sekaligus membuktikan pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," katanya dalam pesan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana

Kebijakan penghapusan kewajiban PCR diharapkan segera disusul dengan surat edaran.

Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.

Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.

"Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya. Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau kemendagri? Terserah. Yang mana saja oke. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu," tegasnya.

Selain itu, pemerintah diminta menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.

Antigen tentu akan semakin dibutuhkan.

BERITA REKOMENDASI

Petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.

"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," harap ketua fraksi PAN DPR RI.

Baca juga: Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR

Adapun Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M Adib Khumaidi meminta pemerintah bersikap konsisten dalam mengambil kebijakan.

"Memang konsistensi dalam mengambil kebijakan memang perlu. Jadi tidak menimbulkan prasangka atau persepsi yang berbeda di masyarakat itu," ujarnya dalam dialog FMB9 yang digelar virtual, Selasa (2/11).

Menurut Adib, secara global perkembangan penanganan pandemi juga dinamis, sehingga melibatkan para pakar, epidemiolog, maupun dokter dalam mengambil keputusan menjadi penting.

"Sekali lagi Covid-19 ini di awal sampai sekarang pun kita tahu perkembangan ilmunya juga berubah. Kita melihatnya dari sudut pandang itu. Memang kita lebih baik konsistensi dalam pengambilan kebijakan terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokteran. Tentunya referensi dari pakar-pakar itu sangat penting," jelas dokter spesialis orthopedi ini.

Adib menuturkan, tes RT-PCR masih sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.


Hanya saja untuk harga RT-PCR, perlu ada kebijakan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

"Yang harus dipahami masyarakat ini, PCR memang saat ini masih dibutuhkan karena kita belum selesai nanti kita belum melihat kondisi pandemi ini. Semoga bisa diakomodasi dalam satu kebijakan supaya bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan tadi," harap dokter Adib.(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas