NIK Anak Bakal Jadi Syarat Vaksinasi Covid-19 Kelompok Usia 6 - 11 Tahun
Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) juga akan dijadikan syarat vaksinasi pada kelompok 6 - 11 tahun.
"Vaksinasi ini menggunakan sistem vaksinasi satu data, di mana untuk pencatatan, pelaporannya kita membutuhkan nomor induk kependudukan," kata Nadia dalam diskusi BNPB yang digelar virtual, Senin (8/11/2021).
Untuk itu, sambil menunggu vaksinasi tersebut dimulai, ada baiknya orang tua dapat menyiapkan NIK tersebut.
"Saat ini dicek kembali NIK anaknya masing-masing yang berusia 6 sampai 11 tahun tadi. Sebenarnya NIK anak itu ada di kartu keluarga. Jadi tinggal membawa Kartu Keluarga," kata dia.
Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Booster Akan Diberikan Tahun Depan, Gratis Bagi Peserta BPJS
Pemerintah masih mematangkan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak tersebut.
Namun, kemungkinan besar vaksinasi akan dilakukan di sekolah formal, informal, maupun sekolah anak berkebutuhan khsusus.
"Untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri kalau kita melihat kemungkinan besar untuk anak-anak sekolah karena sampai 6- 11 tahun ini ada di bangku sekolah SD. Ini kita akan bekerja sama dengan pihak sekolah."
"Sementara untuk anak-anak yang mungkin tidak ada di bangku sekolah, Kemenkes aman kerjasama dengan Dinas Sosial misalnya anak jalanan dan sebagainya. Jadi ini proses-proses ini yang kita lakukan untuk bagaimana akses vaksinasi pada usia 6-11 betul-betul bisa kita lakukan sebaik mungkin," ujar Nadia.