Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik Terkait Varian Baru Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, yakni Omicron.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik Terkait Varian Baru Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam artikel mengulas tentang pencegahan terhadap varian baru Covid-19, yakni Omicron. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru ke Indonesia, yakni Omicron.

Seperti melakukan pengetatan di pintu masuk negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi munculnya varian Omicron B11529 di beberapa negara.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian Omicron ini," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Update Covid-19 Global 30 November 2021: Afsel Catat 2.273 Infeksi Baru, Total Kasus Aktif 24.418

Lebih lanjut, Luhut mengatakan pemerintah sudah mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap varian Omicron.

"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini."

"Selain itu, peningkatan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi," ucap Menko Marves.

Berita Rekomendasi

Luhut mengajak masyarakat untuk turut bekerja sama dalam mencegah varian baru tersebut.

Diketahui, saat ini muncul varian Omicron B11529 di berbagai negara.

Sehingga, membuat Indonesia melarang masuknya warga negara asing yang datang dari 11 negara.

Adapun 11 negara tersebut, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Larangan berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke daftar negara tersebut.

List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” jelas Luhut, dikutip Tribunnews.com dari ppid.setkab.go.id.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Segera Vaksinasi untuk Antisipasi Penularan Varian Omicron

Mengenai virus varian Omicron, pertama kali dilaporkan ke WHO pada 24 November 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas