Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Kasus Omicron Meningkat, Berikut Syarat Terbaru Masuk Indonesia

Jumlah kasus terinfeksi varian baru virus Covid-19 Omicron meningkat, simak syarat masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jumlah Kasus Omicron Meningkat, Berikut Syarat Terbaru Masuk Indonesia
Justin TALLIS / AFP
Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus. 

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Inggris telah melaporkan 86 kasus varian baru virus corona (Covid-19) Omicron.

Hingga saat ini, total keseluruhan kasus dikonfirmasi menjadi 246.

Dibandingkan dengan capaian total 160 kasus yang dicatat sehari sebelumnya, angka kali ini menandai peningkatan signifikan yakni mencapai lebih dari 50 persen.

Baca juga: Mantan Penasihat Ilmiah Inggris: Omicron Jadi Penanda Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Baca juga: Cegah Varian Omicron Pemerintah Diminta Tutup Seluruh Tempat Wisata Mulai 24 Desember 2021

Syarat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Syarat bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menjelaskan tujuan utama dari peraturan tersebut adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Artinya, harus bisa mencegah terjadinya third wave baik yang datang dari internasional maupun domestik.

"Untuk domestik kita akan melakukan pembatasan-pembatasan untuk Nataru dan untuk internasional kita konsentrasi untuk membatasi masuknya Omicron masuk ke Indonesia," ujar Novie saat jumpa pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

Berikut ini syarat bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara yang terdapat dalam SE tersebut:

Masa karantina jadi 10-14 hari melalui aturan baru, otoritas memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Karantina 14 hari berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari 11 negara yang warganya sudah dilarang masuk karena terkonfirmasi adanya penyebaran Omicron.

Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia.

Adapun untuk biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas.

Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.

"Jadi kami mengubah ketentuan karantina dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari dan 14 hari. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak 3 Desember 2021," kata Novie.

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

Artikel lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas