Masyarakat Butuh Ruang Pengaduan Terkait Penanganan dan Pelanggaran Covid-19
Pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, khususnya pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar.
Ini bisa dilihat belum mampunya negara menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.
Berdasarkan data Lapor Covid-19, penanganan pelayanan publik pada berbagai kementerian atau lembaga terkait masih belum optimal.
Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga.
Di antaranya sulitnya mengakses pemeriksaan RT-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, dan juga sulitnya mendapatkan bantuan sosial.
Baca juga: Perusahaan Jasa Pengiriman Kargo Ungkap Kesulitan Kirim Vaksin Covid-19 ke Puluhan Provinsi
Sayangnya, banyak kanal pengaduan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik.
Sehingga, pemenuhan hak warga mendapatkan informasi yang akurat dan layanan publik yang baik belum berjalan optimal.
Ditambah masih minimnya keterlibatan dan komitmen pimpinan pelayanan dalam hal menetapkan sumber anggaran dan pelatihan staf pelayanan yang tepat.
Di sisi lain, menurut data dari Lapor Covid-19, pengaduan masyarakat justru berakhir dengan serangan balik dan ancaman.
"Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut," ungkap anggota Lapor Covid-19, Irma Hidayana dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Beberapa Kali Revisi Aturan, Ketua Satgas Covid-19: Bukan Karena Pemerintah Tidak Konsisten
Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan.
Maka dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Lapor Covid-19 memberikan beberapa rekomendasi pada pemerintah.
Pertama, menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19: Jika Vaksinasi Covid-19 Sudah Selesai 70 Persen, Baru Berpikir untuk Booster
Kedua, mendengar suara warga. Antara lain diwujudkan dengan menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan dan masukan.
Serta keluhan dari warga terkait penanganan dan pelanggaran Covid-19 di Indonesia.
Ketiga, menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi.
Keempat, melindungi warga yang menyampaikan keluhan pengaduan masyarakat.
Sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya baik bagi dirinya maupun keluarganya.