Jangan Diskriminasi, Anggota DPR Minta Warga Biasa Juga Bisa Menjalani Karantina Mandiri
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai masyarakat biasa sebaiknya bisa dimungkinkan untuk melakukan karantina mandiri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.