Satgas Covid-19: Pergi Berwisata ke Luar Negeri Tidak Dilarang, Tapi Harus Karantina
Pemerintah saat ini berupaya mencegah agar penyebaran ini tidak masuk dalam komunitas dan bertransmisi di masyarakat Indonesia
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini varian Omicron sudah dideteksi dengan konfirmasi 45 ribuan lebih. Data terakhir dilaporkan sejak November oleh Nama Organisasi Dunia atau WHO jika Omicron sebagai varian of concern.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menyebutkan pemerintah saat ini berupaya mencegah agar penyebaran ini tidak masuk dalam komunitas dan bertransmisi di masyarakat Indonesia.
Beberapa startegi pun dilakukan. Seperti pertama memperkuat pintu gerbang yang ada di bandara, pelabuhan laut, dan pintu perbatasan darat.
"Ini yang kita kunci. Pengunciannya salah satu mekanisme adalah karantina. Tentu sebelum karantina ada aturan mengatur supaya datang ke Indonesia aman dan nyaman," katanya dalam diskusi virtual media KCPEN, dikutip Tribunnews, Kamis (24/12/2021).
Baca juga: Kasus Omicron Tambah Jadi 8 Orang, Kemenkes: Semua Kasus Terjadi di Karantina, Belum Menyebar Keluar
Alex menyebutkan sebelum bepergian ada persyaratan yang harus dilakukan. Pertama, mereka sudah divaksin dua kali. Kemudian sudah melakukan pemeriksaan PCR dan hasil negatif dalam 3 kali 24 jam.
Lalu bepergian tidak dalam keadaan sakit. Kemudian ketika mendarat mereka harus mengikut prosedur yang ditetapkan.
Selanjutnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 telah mengatur tentang asal warga negara dan jenis pelaku perjalanan luar negeri.
"Kalau mahasiswa, pelajar, pekerja migran, atau pegawai negeri dinas keluar negeri, karantina disiapkan pemerintah. Kalau turis dan shoping, pemerintah tidak melarang, kalau pulang harus tetap karantina 10 hari," katanya menambahkan.
Begitu juga dengan warga negara asing di Indonesia. Tetap melakukan karantina namun di hotel yang telah disiapkan pemerintah. Kecuali kepala perwakilan seperti duta besar ada diskresi khusus, yaitu boleh karantina di kediaman.
"Begitu pula pejabat enselon satu, punya diskresi, boleh dikediaman. Namun ada persyaratan. Di antaranya tetap melaksanakan pemeriksan PCR di hari pertama dan hari kesembilan," papar Alex lagi.
Selain itu selalu ada laporan harian, tetap dalam pengawasan tim survelen dinas kesehatan setempat. Rumah punya struktur baik, tidak ada kontak fisik dengan keluarga dan tidak boleh jalan jalan ke mal dan pasar.
"Sampai memenuhi waktu selama 10 hari. Kalau clear, baru boleh keluar," pungkasnya.