Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 28 Desember 2021: Tambah 278 Positif, 152 Sembuh, 8 Meninggal

Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (28/12/2021).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 28 Desember 2021: Tambah 278 Positif, 152 Sembuh, 8 Meninggal
Freepik
Ilustrasi varian virus corona - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Selasa (28/12/2021). 

Luhut menyebut lolosnya pasien terjadi akibat pasien mendapatkan dispensasi dengan alasan keluarga.

"Tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk (Indonesia), yang lolos dari (karantina di Wisma Atlet) ini."

Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

"Sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (Wisma Atlet) pergi dengan keluarganya," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, Luhut tak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang dimaksud.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut 1 pasien Omicron lolos
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kabarkan ada satu pasien Covid-19 yang tertular varian Omicron lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet. (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) Senin (27/12/2021)

Luhut hanya menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Kedepan, pemberian dispensasi karantina akan diperketat.

Sehingga tak ada satu orang pun yang lolos dari karantina, khususnya pasien yang terkonfirmasi varian Omicron.

Baca juga: Jumlah Anak-anak di New York yang Dirawat karena Covid-19 Meningkat Empat Kali Lipat

Berita Rekomendasi

"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat."

"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgent lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" tegas Luhut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas