Jokowi Perpanjang Status Pandemi, Legislator PDIP: Sudah Tepat, Covid-19 Belum Usai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUMMEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menilai keputusan itu tepat karena secara global Covid-19 masih menjadi ancaman.
"Saya kira apa yang disampaikan oleh presiden itu sudah tepat karena pada kenyataannya pandemi secara global belum selesai," kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Senin (3/1/2022).
Apalagi, lanjut Rahmad, adanya varian Omicron menandakan bahwa virus Covid-19 ini masih menjadi musuh masyarakat dunia.
Di sisi lain, meski kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia terkendali, namun tetap harus waspada terhadap ancaman gelombang ketiga Corona.
Baca juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
"Namun bukan berarti berpuas diri karena sesuai dengan peringatan dari WHO bahwa Inddonesia bisa saja muncul kembali ledakan gelombang ketiga," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan keputusan itu sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam setiap penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Itu menjadi landasan hukum atau ketetapan hukum untuk negara memberikan pembiayaan keuangan terhadap pengendalian dan penanganan Covid-19," ucapnya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 14 Hari sampai 17 Januari 2022, Jumlah Wilayah Level 1 Bertambah
"Saya kira langkah yang disampaikan presiden sudah tepat sekaligus menjawab apa yang disampaikan keputisan dari MK itu sendiri," pungkasnya.