Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS, Biaya Ditanggung Pemerintah

Kemenkes menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang bergejala atau tidak arus isolasi di RS penyelenggara pelayanan Covid-1

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS, Biaya Ditanggung Pemerintah
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Petugas di RS penyelenggara pelayanan Covid-19.Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS, Biaya Ditanggung Pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Penularan Omicron Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Kunjung Tutup Total Pintu Masuk

Baca juga: Varian Omicron Dapat Kurangi Akurasi Alat Deteksi Covid-19 Rapid Antigen

Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) dengan kriteria sebagai berikut:

Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Lalu, konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi Covid-19
dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).

Berita Rekomendasi

Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas