Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel

 Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aturan Baru, Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat

Hal itu tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat," tulis ketentuan itu yang dikutip Kamis (6/1/2022).

Karantina terpusat ini akan dibiayai pemerintah dan dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Karantina terpusat juga diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Disebutkan pula, jika tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: AMPHURI Ungkap Ada Perbedaan Durasi Karantina Jamaah Landing di Jeddah dan Madinah

Sementara, dispensasi karantina mandiri di rumah pribadi hanya bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas