ATURAN Baru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini 7 Januari 2022
Berikut ini aturan baru perjalanan luar negeri yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022, mulai berlaku pada hari ini, Jumat (7/1/2022).
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;
m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)