Dimulai Bulan ini, Vaksinasi Booster Bakal Diberikan Pada Populasi yang Sudah Divaksin Primer
Vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap yang pada waktu tertentu proteksi imun dan klinis menurun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengungkapkan vaksinasi booster akan dimulai pada bulan Januari 2022 ini.
Dirinya mengatakan vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.
“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19, Kolinlamil Sasar Anak Usia 6-11 Tahun di Wilayah Jakarta Utara
Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster yang akan Dimulai 12 Januari 2022
Vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun ke atas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70 persen vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment.
“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional," ucap Agus.
"Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10%) dibawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO," tambah Agus.
Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Permenkes No. 19 Tahun 2021.
Sementara, untuk kebutuhan vaksinasi program di dalam negeri tahun 2022 dapat dipenuhi dari sisa kontrak 2021 dan hibah.
Vaksin Covid-19 yang dipenuhi melalui hibah sebesar 97.148.300 dosis vaksin akan datang melalui mekanisme COVAX 2022 dan 10.200.000 dosis melalui DFAT-AUS.