Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut 5 Jenis Vaksin yang Disetujui BPOM

Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis yang akan mulai dilaksanakan hari ini, Rabu 12 Januari 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
zoom-in Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut 5 Jenis Vaksin yang Disetujui BPOM
Freepik
ilustrasi vaksin 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini lima jenis vaksin booster Covid-19 yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) bagi lima vaksin Covid-19 untuk booster pada subjek dewasa yakni 18 tahun ke atas.

"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

Adapun vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Jenis Vaksin yang Digunakan

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan vaksin dosis ketiga atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis.

"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ucap Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Presiden Jokowi juga mengatakan, saat ini yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," kata Jokowi.

Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini yang dikutip dari setkab.go.id:

Syarat Penerima Vaksin Booster

- Masyarakat Indonesia yang berusia di atas 18 tahun;

- Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

- Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

Pada bulan Januari 2022, pemerintah menargetkan 21 juta vaksinasi booster dilakukan.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi juga mengungkapkan jika vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia ditambah yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai dari kelompok lansia sebagai kelompok rentan," ucapnya pada Selasa, (4/1/2022).

5 Jenis Vaksin Booster Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) bagi lima vaksin Covid-19 untuk booster pada subjek dewasa yakni 18 tahun ke atas.

Adapun lima jenis vaksin Covid-19 tersebut adalah CoronaVac PT Biofarma, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.

"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

Nantinya, pemberian vaksin booster ini akan penggunaan dua skema yakni homologous dan heterologous.

Homologous yakni pemberian vaksin yang sama dengan yang sebelumnya atau dosis 1 dan 2.

Sedangkan, Heterologous adalah memberikan vaksin booster dengan jenis vaksin yang berbeda dari dosis 1 dan 2.

1. Vaksin Coronavirus Covid-19 PT Biofarma

Vaksin ini untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

Berdasarkan pertimbangan dari hasil uji klinis, keamanannya menunjukkan efek samping yang sering terjadi dan berhubungan dengan vaksin adalah reaksi lokal seperti nyeri tempat suntikan, kemerahan umumnya tingkat keparahannya grade 1-2

Imonugenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subyek dewasa.

2. Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer juga untuk vaksin booster homolog, diberikan 1 kali dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer untuk usia 18 tahun ke atas.

Data-data menunjukkan keamanan, efek samping sifatnya lokal umumnya adalah nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, demam dengan grade 1-2.

Imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.

3. Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga diberikan untuk vaksin booster homolog.

Data keamanan menunjukkan dapat ditoleransi dengan baik.

Efek sampingnya bersifat ringan lebih besar 55 persen dan sedang 37 persen.

4. Vaksin Moderna

Vaksin moderna untuk homolog dan heterolog, diberikan setengah dosis.

Sebagai booster heterolog, booster Moderna dapat diberikan pada subyek untuk vaksin primernya AstraZeneca dan Johnson n Johnson.

5. Vaksin Zifivac

Vaksin Zifivac adalah vaksin heterolog untuk vaksin primer Sinovac atau Sinopharm.

Diberikan setelah 6 bulan ke atas menunjukkan bahwa peningkatan titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subyek yang mendapat vaksin primer Sinovac dan Sinopharm

"Kita semua menyadari bahwa vaksin booster dibutuhkan tentunya untuk kita bisa menangani permasalahan pandemi ini agar cepat keluar," tegas Penny.

Proses Pendaftaran Vaksin Booster

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan program vaksinasi bagi lansia dan PBI akan berjalan sesuai sistem saat ini.

Sementara untuk kelompok mandiri dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan masing-masing.

(Tribunnews.com/Nadya/Lanny/RinaAyu)

Artikel lain terkait penanganan covid

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas