YKMI Kecewa SE Menkes Tentang Vaksin Booster Tak Pertimbangkan Faktor Ini
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan menyoroti mengkritisi mengenai pemberian booster.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan menyoroti mengkritisi mengenai pemberian vaksin booster.
Ahmad menyayangkan karena surat edaran menteri kesehatan tidak memuat mengenai kehalalan vaksin.
"Kami kecewa, Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya," kata Ahmad Himawan, Jakarta (13/1/2022).
Menurut Himawan, pemerintah harusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster.
"Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak menyantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.
Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca juga: Katib Aam PBNU Dorong Penggunaan Vaksin Halal
"Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal," ungkap Himawan.
Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dia juga mengingatkan pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.
"Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal," pungkasnya.
Baca juga: MUI: Tersedianya Vaksin Halal Penting untuk Antisipasi Peningkatan Omicron
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai Rabu (12/1/2021) menjalankan program vaksinasi booster.
Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan sebelumnya mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal.
Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.