DAFTAR Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Berikut Cara Cek Tiket, Jadwal hingga Syarat Penerimanya
Pemerintah telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster untuk masyarakat sejak Rabu, 12 Januari 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
Masyarakat juga bisa mendaftar vaksinasi booster dengan mendatangi langsung lokasi vaksinasi.
Masyarakat perlu membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Namun, saat ini vaksinasi booster masih diprioritaskan kepada lansia dan masyarakat rentan.
"Bisa daftar langsung, tapi saat ini masih prioritas lansia dan masyarakat rentan," ucap Nadia.
Lokasi vaksinasi terdiri dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, seperti Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun pemda, juga posko pelayanan yang dikoordinasikan Dinas kesehatan.
Aplikasi PeduliLindungi
- Login Klik "Profil"
- Pilih "Riwayat dan Tiket Vaksin" Tiket vaksin ketiga akan muncul
Namun perlu diperhatikan, pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa saja tidak mendapati tiket vaksinasi booster di laman tersebut.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, tiket baru akan muncul jika pengguna aplikasi PeduliLindungi sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan mendapat vaksin booster.
Mereka yang sudah mendapatkan tiket, artinya telah memenuhi persyaratan menerima vaksin booster. "Ya (terverifikasi apabila) sudah memenuhi syarat layak mendapatkan booster," ucapnya.
Bagi yang belum mendapatkan tiket vaksinasi, maka Nadia menyarankan untuk menunggu. "Iya berarti menunggu awal Februari," terang Nadia.
Perlu diketahui, berikut syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini yang dikutip dari setkab.go.id:
Syarat Penerima Vaksin Booster