Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Berlaku 25-31 Januari 2022

Pemerintah melalui Kemendagri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan berlaku dari 25 Januari-31 Januari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Berlaku 25-31 Januari 2022
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemeerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.

Dikutip dari Tribunnews, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Terkait hal tersebut, terdapat adanya peningkatan jumlah derah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.

Baca juga: Bupati Yuni: 7 Orang dalam Satu Keluarga yang Positif Covid-19 di Sragen Ternyata Menolak Vaksinasi 

Baca juga: 90,1 Persen Kasus Covid-19 Adalah Transmisi Lokal

Untuk daerah level 2 terdapat penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah.

Lalu untuk level 3 tetap 1 daerah.

Dalam keterangan pers, Safrizal membeberkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah dalam pengaturan PPKM.

Berita Rekomendasi

"Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengauran PPKM sebelumnya yaitu menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19."

"Indikator ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan degan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas enam puluh tahun dari target vaksinasi," terang Safrizal Selasa (25/1/2022).

Selain itu terdapat pula penyesuaian terhadap wilayah aglomerasi di beberapa tempat di Jawa-Bali.

"Kemudian penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," katanya.

Namun beberapa hal selama PPKM tidak ada perubahan.

Contohnya adalah tetap diberlakukannya SKB 4 Menteri tentang panduang penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu adapula pemberlakuan Work From Office (WFO) di mana maksimal 25 persen bagi pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah level.

Ditambah 50 persen untuk level 2 serta 75 persen untuk level 1.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Pastikan Belum Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown

Sedangkan sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, serta 100 persen untuk level 1.

Pada sektor esensial di level 3 sampai level 1 dengna kapasitas 100 persen wajib memaksimkalkan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk sektro ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1," jelas Safrizal.

Sementara untuk waku beroperasi pasar rakya di level 3 dapat dilakukan hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.

Lalu di level 2 bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Sedangkan untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen serta wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Berpindah pada sektor publik lain yaitu mall dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pada level 1 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas 100 persen.

Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen serta level 2 dan 1 maksimal 70 persen dengan pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di mall maupun bioskop.

Lantas untuk event olahraga, pengaturan yang dilakukan antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 hanya di wilayah Kabupaten/Kota.

Adapun kriteria kabupaten/koa yang diperuntukkan adalah level 3, level 2, dan level 1.

Selain itu kompetisi sepak bola lain yaitu Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya pada 8 Januari-28 Agustus 2022.

Lalu untuk kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada 27 Januari-5 Ferbruari 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Aglomerasi Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Ketentuannya

Pemerintah juga mengharapkan pemda sera jajaran Forkominda untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 umum dan lansia mencapai 70 persen.

Pemaksimalan vaksinasi juga diharapkan untuk terus dilakukan karena PTM sudah 100 persen.

"Deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkakan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," akhir Safrizal.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

Artikel lain terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas