Kemendagri Tidak Mau Ambil Resiko Naikkan Level PPKM, Serahkan Keputusan PTM Kepada Pemda
(Kemendagri) enggan mengambil resiko menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah daerah jika dikaitkan dengan pembelaj
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) enggan mengambil resiko menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejumlah daerah jika dikaitkan dengan pembelajaran tatap muka (PTM).
Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan keputusan pembelajaran tatap muka (PTM) kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro saat ditemui di kantor Kemenko PMK pada Kamis (3/2/2022).
“Jadi dengan SKB 4 Menteri itu semua pedomannya, tapi keputusan dari daerah masing-masing,” ujar Suhajar kepada media.
Ia menjelaskan PTM diatur oleh SKB 4 menteri dan pihaknya tidak mau ambil resiko jika harus menaikkan level PPKM, misalnya dari level 2 ke level 3.
Baca juga: Melalui Menteri Luhut Panjaitan, Anies Baswedan Usul DKI Jakarta Naik Level PPKM
Level PPKM dapat digunakan sabagai acuan pemerintah daerah untuk melaksanakan PTM, yang selanjutnya PTM berpedoman pada SKB 4 Menteri.
Namun yang ia tegaskan, kalau SKB 4 menteri salah satu poinnya juga berbasis pada masyarakat.
Jika ada orangtua atau wali murid yang keberatan jika anaknya harus melakukan PTM, maka dikembalikan lagi kepada keputusan masing-masing daerah.
Terkait hal ini, Suhajar mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk dengan Pemprov DKI Jakarta.
“Seperti jika ada masyarakat yang belum mau anaknya sekolah, ya gak bisa dipaksa. Jadi semangat kita untuk menangani PTM ini tetap dalam asas kehati-hatian, karena walaupun omicron ini dampaknya ringan, tapi kan masih dalam konteks pandemi, jadi tetap berhati-hati. Karena kalau masih dalam konteks pandemi, kalau dia menyebar, tetap perlu ditangani secara komprehensif,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.