Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi pelaksanaan protokol kesehatan. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah. 

Pengurus juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi Jemaah yang akan melaksanakan ibadah diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.

Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Berita Rekomendasi

Jemaah diimbau untuk menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Bagi Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas