Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 2 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Pengurus juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi Jemaah yang akan melaksanakan ibadah diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Jemaah diimbau untuk menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
Bagi Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.