Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kematian Harian Covid-19 Naik, Benarkah karena Omicron? Ini Analisa Ahli

Angka kematian harian karena covid-19 naik lebih dari 10 kali lipat. Benarkah kenaikan kematian ini karena kasus omicron? Berikut analisa ahli

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Kematian Harian Covid-19 Naik, Benarkah karena Omicron? Ini Analisa Ahli
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat mengangkat peti jenazah pasien covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Kasus covid-19 kembali meningkat hingga menelan korban jiwa, menurut petugas pemakaman pada Jumat (4/2) terdapat 13 jenazah terkonfirmasi covid telah dimakamkan di TPU Rorotan. Tribunnews/Jeprima 

Derajat keparahan gejala Covid-19 dibagi dalam 4 tingkatan. Yaitu Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat.

Pertama, tanpa gejala. Tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya. Untuk tingkatan ini, disarankan berkala bagi masyarakat dengan mobilitas dan interaksi tinggi dengan orang lain.

Terpenting, jika merasa sehat tetap harus disiplin protokol kesehatan.

Kedua, gejala ringan. Ada gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi, seperti: berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah.

Serta memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, gejala sedang. Yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada diatas 93 persen.

Keempat, gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30x/ menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU.

Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan Covid-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.

Jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit, maka RS akan melakukan rujuk balik pasien ke puskesmas setempat. Paska perawatan, pasien berhak menerima pemantauan dari petugas puskesmas selama 7 hari berturut-turut. Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen.

Untuk itu, seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isolasi mandiri setidaknya 10 hari.

Bagi yang bergejala, melakukan minimal 10 (sepuluh) hari isolasi sejak diperiksa dengan alat uji diagnostik, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Apabila terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
(Tribunnews.com/Rina Ayu) (KOMPAS.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas