Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI kembali membuka pendaftaran relawan Covid-19.
Kemenkes mengumumkan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, pembukaan pendaftaran relawan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Tenaga Kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai relawan dan berjuang menghadapi Covid-19, dapat mendaftarkan diri.
Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS
Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?
Berikut ini cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat menjadi relawan Covid-19.
Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19:
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19
4. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
Dokumen yang Wajib Diunggah Calon Relawan Covid-19:
1. Scan KTP
2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom