Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tenaga medis dan ilustrasi corona virus.
Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.
- Kesehatan lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog klinis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Pembimbing kesehatan kerja
- Radiografer
Berita Rekomendasi
- Tenaga teknis kefarmasian
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Syarat pendaftaran relawan penanganan Covid-19:
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.