Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tenaga medis dan ilustrasi corona virus.
Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.
3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
Baca juga: Masyarakat Bisa Menjalani Hidup Normal Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap dan Menjaga Prokes
Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan:
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
- Dokter umum
Berita Rekomendasi
- Apoteker
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi