Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes

Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Tenaga medis dan ilustrasi corona virus.
Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. 

6. Tidak memiliki penyakit komorbid.

7. Tidak dalam kondisi hamil.

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19:

- Insentif

Berita Rekomendasi

- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

- SKP dari OP

- Penghargaan Menkes

- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Relawan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas