Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tenaga medis dan ilustrasi corona virus.
Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.
6. Tidak memiliki penyakit komorbid.
7. Tidak dalam kondisi hamil.
8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19:
- Insentif
Berita Rekomendasi
- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
- SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Relawan Covid-19