Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret 2022, Ini Syaratnya

Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 bagi yang sudah vaksin booster.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret 2022, Ini Syaratnya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022.

Diketahui, masa karantina bagi PPLN masih berlaku selama 5 hari.

Namun, jika situasi semakin membaik, masa karantina diturunkan menjadi 3 hari.

"Jika situasi membaik, 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari seluruh PPLN, " kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kampus USU Gelar Perkuliahan Secara Daring

Penyesuaian kebijakan masa karantina ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster.

"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR."

"Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut.

BERITA TERKAIT

Luhut menambahkan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR Mandiri pada hari ke-5.

Kemudian, PPLN melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Dalam keterangan pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Luhut menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.

"Pemerintah berhati-hati menerapkan karantina bagi PPLN."

"Ketika beberapa negara dunia menerapkan bebas karantina untuk wilayahnya, Pemerintah Indonesia akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN," ucapnya.

Nantinya, jika situasi terus membaik dan vaksinasi meningkat, maka tak menutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelumnya, tidak akan ada lagi karantina terpusat bagi PPLN.

Baca juga: Terlewat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan , Ini Panduan Kemenkes untuk Mengulang Vaksinasi Covid-19

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan terkait kebijakan masa karantina bagi PPLN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas