Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret 2022, Ini Syaratnya
Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 bagi yang sudah vaksin booster.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
Dalam aturan ini, disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara.
Selain itu, juga bisa dilakukan di laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kebijakan ini, kata Nadia, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.
Namun, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/ Dennis Destryawan)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.