Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret 2022, Ini Syaratnya

Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 bagi yang sudah vaksin booster.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Mulai 1 Maret 2022, Ini Syaratnya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). 

Dalam aturan ini, disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara.

Selain itu, juga bisa dilakukan di laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Kebijakan ini, kata Nadia, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

Namun, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/ Dennis Destryawan)

BERITA TERKAIT

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas