Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, 25 Daerah Alami Kenaikan ke Level 3

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022. ini daftar daerahnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, 25 Daerah Alami Kenaikan ke Level 3
Freepik
Ilustrasi virus corona - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Sedangkan, pada status daerah PPKM Level 2 juga meningkat, yaitu dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Kenaikan level di beberapa daerah terjadi karena adanya penurunan jumlah daerah PPKM Level 1, dari jumlah 30 daerah menjadi hanya 4 daerah.

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari laman  Covid19.go.id.

Baca juga: Pemerintah akan Kirim 22 Juta Dosis Tambahan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Wilayah di Jepang

Berita Rekomendasi

Daerah PPKM dan Level PPKM

Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19.
Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19. (Freepik)

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas