PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, 25 Daerah Alami Kenaikan ke Level 3
Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022. ini daftar daerahnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
2. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 60 persen.
untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.
3. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
4. Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Durasi operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tempat Makan
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan.
Setiap tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 60 persen) dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batasan waktu satu jam.
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Kategori pusat perbelanjaan dll dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan.
Setiap pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau.
Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun sampai dengan 12 tahun dapat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19