PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, 25 Daerah Alami Kenaikan ke Level 3
Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022. ini daftar daerahnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Sedangkan, pada status daerah PPKM Level 2 juga meningkat, yaitu dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Kenaikan level di beberapa daerah terjadi karena adanya penurunan jumlah daerah PPKM Level 1, dari jumlah 30 daerah menjadi hanya 4 daerah.
Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Pemerintah akan Kirim 22 Juta Dosis Tambahan Vaksin Covid-19 ke Seluruh Wilayah di Jepang
Daerah PPKM dan Level PPKM
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 1:
Kabupaten Pangandaran;
Level 2:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;
Level 3:
Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bogor Kota Bekasi Kota Bandung Kabupaten Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Depok Kota Cimahi Kabupaten Karawang Kabupaten Indramayu Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang.
Baca juga: Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
4. Jawa Tengah
Level 2:
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak
Level 3:
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Tegal Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kota Tegal Kota Pekalongan Kota Magelang Kabupaten Banjarnegara
5. DIY
Level 3:
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kota Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Level 1:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar;
Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Dumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bojonegoro;
Level 3:
Kabupaten Sidoarjo Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Batu Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
Level 3:
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar.
Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa Bali Periode 15-21 Februari 2022
Aturan PPKM Tanggal 15-21 Februari 2022
1. Kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 60 persen.
untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.
3. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
4. Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Durasi operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tempat Makan
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Jumlah maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan.
Setiap tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun kapasitas pengunjung maksimal 60 persen) dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batasan waktu satu jam.
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Kategori pusat perbelanjaan dll dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan.
Setiap pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau.
Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun sampai dengan 12 tahun dapat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Covid-19