CARA Daftar Relawan Penanganan Covid-19, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Diunggah
Simak inilah persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.
"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.
Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kemarin 15 Februari 2022: Jawa Barat Tertinggi
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:
- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)
- Dokter Umum
- Apoteker
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan Lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog Klinis
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Radiografer
- Tenaga Teknis Kefarmasian
Persyaratan
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan
5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi
6. Tidak memiliki penyakit komorbid
7. Tidak dalam kondisi hamil
8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
Baca juga: Terlewat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan , Ini Panduan Kemenkes untuk Mengulang Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron dan Aturan Isolasi Mandiri di Rumah
Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:
1. Insentif/gaji
2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
3. SKP dari OP
4. Penghargaan Menkes
5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
Tata Cara Pendaftaran
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan
Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
- Scan KTP;
- Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom;
- Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN;
- Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri.
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
(Tribunnews.com/Latifah)