Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Relawan Penanganan Covid-19, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Diunggah

Simak inilah persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CARA Daftar Relawan Penanganan Covid-19, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Diunggah
Dok. Humas UI/Kompas.com
Relawan di Rumah Sakit UI (RSUI) Javas Rizqi Ramadhan mengenakan Alat Pengaman Dasar (UI). Javas merupakan mahasiswa Program Studi; Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) bergabung menjadi relawan RSUI sejak 1 April 2020. Ia ditempatkan di unit Health Care Assistant (HCA) RSUI untuk membantu para perawat dalam menangani pasien COVID-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan, cara daftar dan dokumen yang wajib diunggah untuk mendaftar relawan penanganan Covid-19.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka rekrutmen pendaftaran relawan penanganan Covid-19.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, klik link pendaftaran di https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19.

"Kementerian Kesehatan memanggil para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia." keterangan dalam postingan akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Kemenkes Rekrut Relawan Tenaga Kesehatan untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kemarin 15 Februari 2022: Jawa Barat Tertinggi

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, sebagai berikut:

- Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi)

Berita Rekomendasi

- Dokter Umum

- Apoteker

- Ahli Teknologi Laboratorium Medik

- Bidan

- Dietisien

- Elektromedis

- Epidemiolog

- Fisioterapi

- Kesehatan Lingkungan

- Nutrisionis

- Perawat

- Psikolog Klinis

- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

- Pembimbing Kesehatan Kerja

- Radiografer

- Tenaga Teknis Kefarmasian

Persyaratan

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)

4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi

6. Tidak memiliki penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Baca juga: Terlewat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan , Ini Panduan Kemenkes untuk Mengulang Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Omicron dan Aturan Isolasi Mandiri di Rumah

Sementara itu, manfaat atau benefit yang didapatkan sebagai relawan penanganan Covid-19, yakni:

1. Insentif/gaji

2. Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menkes

5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Tata Cara Pendaftaran

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:

  • Scan KTP;
  • Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom;
  • Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN;
  • Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri.

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas