Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana menuju pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (2/1/2022) sore. Berikut Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster 

3. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Aturan Karantina Mandiri:

1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri

2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya

5. Melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT- PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Pada hari ke-6 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

b. Pada hari ke-4 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.

c. Pada hari ke-3 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas