Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Masa Karantina 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
3. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Aturan Karantina Mandiri:
1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri
2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya
5. Melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT- PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari ke-6 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.
b. Pada hari ke-4 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.
c. Pada hari ke-3 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)