Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM

Daftar daerah PPKM 22-28 Februari 2022, cek aturan terbaru pelaksanaan kegiatan selama PPKM. Ada 4 daerah yang mengalami kenaikan menjadi level 4.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM
CNN
Ilustrasi Coronavirus - Daftar daerah PPKM 22-28 Februari 2022, cek aturan terbaru pelaksanaan kegiatan selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," kata Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Ada empat daerah yang mengalami kenaikan dari level 3 menjadi level 4.

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari Covid-19.

Baca juga: Perketat Prokes, Polres Bogor Bangun 419 Titik Pemantauan dan Patroli Skala Besar PPKM Level 3

Daerah PPKM dan Level PPKM (22 - 28 Februari 2022)

Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19.
Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19. (Freepik)
Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

PPKM Level 2

Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut

Jawa Tengah:

Kabupaten Rembang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora

Jawa Timur:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas