Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022

Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada hari ini Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali Periode 22-28 Februari 2022

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Ada Cirebon hingga Madiun

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas