Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022
Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada hari ini Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.
Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali Periode 22-28 Februari 2022
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Ada Cirebon hingga Madiun
Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?
Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten