Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022

Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang


- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas